PPID Agronesia
Dengan mengedepankan semangat tinggi akan kepercayaan dan integritas, PT Agronesia (Perseroda) sebagai entitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menegaskan komitmennya terhadap prinsip Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Informasi, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Agronesia (Perseroda) dengan nomor : 41/Kep/Dir/VIII/2023, yang diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2023, menunjuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang terdiri dari:
- Atasan PPID : Vice President Corporate Secretary
- PPID : Manager Humas
- PPID Pelaksana : Manager Humas dan Manager IT
- Tim Pertimbangan : Divisi Operation,Divisi SPI dan Divisi Legal
- Petugas Layanan Informasi Publik : Departemen Humas dan Departemen IT
Tim ini memiliki tugas yang beragam, termasuk dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, serta menetapkan prosedur operasional yang relevan, mengkaji konsekuensi, mengklasifikasikan informasi, dan menyusun pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Maklumat
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BERSEDIA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PELAYANAN PROFIL DAN KINERJA PT AGRONESIA (PERSERODA) MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
BANDUNG, AGUSTUS 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI