Tata Kelola Perusahaan

dalam rangka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : 359/MK.05/2001 tanggal 2001 tentang Pengkajian Sistem Managemen BUMN dengan prinsip-prinsip GCG, Menteri Keuangan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kajian dan pengembangan sistem managemen BUMN yang mengacu pada GCG. Sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan, BPKP telah membentuk tim GCG dengan Surat Kepala BPKP Nomor : Kep06.02.00-316/K/2000 dan Kep-06.02.00-268/K/2001, yang tugasnya : merumuskan prinsip-prinsip pedoman evaluasi, implementasi dan sosialisasi penerapan GCG serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem pelaporan kinerja dalam rangka penerapan GCG pada BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya (BUL). Maka Direksi Perusahaan menetapkan Buku tentang Panduan Good Corporate Governance (GCG) di Lingkungan PT Agronesia (Perseroda).

Dengan adanya pembaharuan hukum di bidang Perseroan Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, perkembangan usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, maka sudah sepatutnya diterapkan pula praktek GCG dilingkungan BUMD.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

CSR di PT Agronesia mencakup kebijakan yang memastikan perusahaan berinteraksi secara berkelanjutan dengan masyarakat setempat di sepanjang semua lini operasinya. Hal ini dilakukan dengan tujuan memahami kebutuhan, membangun hubungan yang berkelanjutan, dan memberikan dukungan yang relevan sesuai dengan prinsip-prinsip saling menghormati dan kemitraan aktif. Dengan pendekatan ini, PT Agronesia berkomitmen untuk menjadi bagian integral dari komunitas tempat operasinya, memperkuat kesejahteraan masyarakat setempat, dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.