PT. Agronesia (Perseroda)
PT Agronesia (Perseroda) Merupakan Perusahaan yang bergerak pada bidang Industri barang teknik karet (Inkaba), Industri Es (Saripetojo), Industri Makanan dan Minuman (BMC).
Dalam Menjalankan operasinya PT Agronesia mengutamakan Norma – norma Integritas dan Professionalisme, sehingga kualitas produk menjadi prioritas Utama mendapatkan kepuasan pelanggan. Sesuai dengan Anggaran Dasar Tahun 2021, dalam arah pengembangannya PT. Agronesia dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :
1. Bidang Industri Pengolahan;
2. Bidang Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
3. Bidang Perdagangan Besar dan Eceran;
4. Bidang Pengangkutan dan Pergudangan;
5. Bidang Penyedia Akomodasi dan Penyedia Makan Minum;
6. Bidang Real Estate;
Landasan Hukum
Berdasarkan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna SH, M. Hum. No. 8 Tanggal 17 Juni 2002 didirikan PT. Agronesia dengan pendiri yang terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta Koperasi Karyawan Mitra Industri. Pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. c12614. HT. 01. 01 Tanggal 10 Juli 2002. Serta telah diuandangkan dalam Berita Negara RI No. 73 Tanggal 10 September 2002 dan pada tahun 2017 ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).
Sejarah Agronesia
1959
Undang-undang No. 82 Tahun 1958 Lembaran Negara No. 1962 Tahun 1958, tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda di Indonesia yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1959 Lembaran Negara No. 53 Tahun 1959
1981
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk 10 (sepuluh) Perusahaan Daerah yang disertai dengan adanya penetapan neraca awal, modal dasar, dan equity
1998
Berubah menjadi Perusahaan Daerah Industri yang bergerak dalam usaha Industri Pengolahan merupakan gabungan Ex. Perusahaan Daerah Kerta Karkim unit Inkaba, Pikan, Kridayudha, Kerta Sari Mamin unit BMC, Pabrik Es Saripetojo Bandung dan Priangan, Bogor, Sukabumi, Cirebon
2002
Perubahan bentuk Hukum menjadi Perseroan Terbatas dengan dasar hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 Tanggal 24 Februari 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah,
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 4 tanggal 12 April 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas
3. Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna SH, M Hum No.8 Tanggal 17 Juni 2002.
2004
Ekspansi usaha dengan mendirikan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Lembang
2006
Penambahan usaha di bidang produksi plastik dengan mendirikan Pabrik Plastik di Jalan Jakarta Kota Bandung
2007
Diversifikasi usaha di bidang es dengan penambahan Pabrik Es Tube di Bandung
2013
Mengembangkan usaha di bidang es dengan mendirikan Pabrik Es Tube di Bogor